Persyaratan Mahasiswa Beasiswa
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Pria / Wanita.
3. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. bukan prajurit TNI / Anggota Polri dan PNS.
5. Setia dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
7. Mahasiswa Perguruan Tinggi :
a. Jurusan Kedokteran Umum sekurang-kurangnya sudah mencapai sarjana kedokteran.
b. Jurusan / Program Studi S.1 lainnya sekurang-kurangnya sudah mencapai 110 SKS.
c. Program / Diploma III sekurang-kurangnya sudah mencapai 80 SKS.
8. Indek prestasi kumulatif ( IPK ) ditentukan kemudian.
9. Usia :
a. Program Sarjana S.1 jurusan kedokteran umum :
1) Tidak lebih dari 25 tahun jika telah mencapai 120 SKS.
b. Program S.1 lainnya
1) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 100 SKS
2) Tidak lebih dari 24 tahun, jika telah mencapai 130 SKS
3) Tidak lebih dari 25 tahun, jika telah mencapai diatas 140 SKS
c. Program Diploma / D III
1) Tidak lebih dari 22 tahun, jika telah mencapai 80 SKS
2) Tidak lebih dari 23 tahun, jika telah mencapai 100 SKS.
10. Berkelakuan baik disertai dengan SKCK dari Polres setempat dan tidak kehilangan hak menjadi prajurit TNI,berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
11. Berbadan sehat ( jasmani dan rohani ) dan bebas narkoba.
12. Tinggi badan tidak kurang dari 163 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita dengan berat badan seimbang.
13. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam status beasiswa TNI ( kuliah di PT ) sampai dengan mengikuti pendidikan pertama ( Dikma ).
14. Sesuai jurusan ( kesarjanaan ) yang dibutuhkan dari perguruan tinggi yang ditentukan.
15. Mendapatkan surat rekomendasi dari Dekan / Direktur Fakultas / Jurusan dilampiri transkip ( daftar nilai ) studa berikut indek prestasi kumulatif ( IPK ).
16. Mengajikan permohonan secara tertulis untuk memperoleh beasiswa Ikatan Dinas TNI kepada Panglima TNI U.p. Aspers, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur.
17. Sanggup melaksanakan ikatan dinas ( IDP ) sekurang-kurangnya 10 Tahun sejak diangkat menjadi Perwira TNI.
18. Sanggup ditempatkan dimana saja, diseluruh wilayah Republik Indonesia setelah selesai pendidikan.
19. Persyaratan lain :
a. Tidak bertato / bekas tato dan ditindik / bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama / adat.
b. Bagi yang memperoleh ijasah dari negara lain, harus mendapatkan pengesahan dari Depdiknas











