Persyaratan Tamtama PK

reg-letter1. Warga Negara Republik Indonesia Pria, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta bukan prajurit TNI / anggota
Polri dan PNS.

2. Umur pada saat masuk pendidikan tanggal 4 Mei 2009 untuk gelombang I dan tanggal 30 Nopember 2009 untuk gelombang II, tidak kurang dari 18 Tahun dan tidak lebih dari 22 Tahun.

3. Serendah-rendahnya berijasah SLTP / Tsanawiyah atau yang setara.

4. Tidak kehilangan hak menjadi prajurit TNI,berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

5. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKCK dari Polres setempat.

6. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggran tersebut ditemukan dikemudian haripada saat mengikuti Dikma.

7. Belum pernah nikah dan sanggup tidak nikah selama dalam pendidikan pertama dan 2 Tahun setelah diangkat menjadi Prada.

8. Berbadan sehat ( jasmani dan rohani ) dan bebas narkoba.

9. Tinggi badan tidak kurang dari 163 cm dengan berat badan seimbang.

10. Harus ada persetujuan dari Orang Tua / Wali.

11. Bagi yang sudah bekerja melampirkan Syrat Persetujuan / ijin dari kepala dinas / jawatan / instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari statu pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK.

12. Pas foto hitam putih terbaru sebanyak 12 lembar ukuran 4 X 6 cm.

13. Harus mengikuti seleksi dan lulus pemeriksaan / pengujian yang meliputi :
a. Administrasi
b. Kesehatan
c. Jasmani
d. Wawancara
e. Psikologi
f. Akademik

14. Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pertama ( IDP ) selama 7 Tahun dan bersedia ditempatkan dimana saja,diseluruh wilayah dan Republik Indonesia.

15. Persyaratan lain :
a. Tidak bertato / bekas tato dan ditindik / bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama / adat.
b. Bagi yang memperoleh ijasah dari negara lain, harus mendapatkan pengesahan dari Depdiknas.

Maaf, Komentar ditutup untuk halaman ini.